Abstrak


Tindakan Sampling pada Karya Cipta Musik Dalam Perspektif Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Oleh :
Galih Wahyu Wicaksono - E0016179 - Fak. Hukum

Tujuan  penulisan  hukum  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  apakah  tindakan sampling merupakan sebuah pelanggaran Hak Cipta dan apa saja perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk melindungi karya cipta miliknya terhadap tindakan sampling yang dilakukan pada karya ciptanya.

Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat   Jenderal   Kekayaan   Intelektual,   Lembaga   Manajemen   Kolektif Nasional, dan Yayasan Karya Cipta Indonesia yang di mana ketiganya berlokasi di Jakarta. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan observasi untuk data sekunder menggunakan teknik studi pustaka. Teknik analisi data secata kualitatif

Tindakan sampling dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta apabila dilakukan tanpa seizin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dari suatu karya cipta yang dilakukan sampling, selain itu harus diperhatikan juga apakah hasil dari atau output dari sampling tersebut merupakan suatu hal yang bersifat komersial atau tidak, juga harus dapat dibuktikan bahwa ada bagian substansial yang diambil atau digunakan dalam tindakan sampling pada suatu karya ciptaan. Sedangkan bentuk perlindungan  yang  dapat  dilakukan  oleh  Pencipta  atau  Pemegang  Hak  Cipta adalah pendaftaran atau pencatatan ciptaan, pemberian izin atau lisensi kepada pihak  yang  akan  melakukan  sampling  terhadap  suatu  karya  cipta  miliknya, gugatan Ganti Rugi secara perdata, serta adanya Ketentuan Pidana.

Kata Kunci : Hak Cipta, Sampling, Musik.