Tujuan penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan sampling merupakan sebuah pelanggaran Hak Cipta dan apa saja perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk melindungi karya cipta miliknya terhadap tindakan sampling yang dilakukan pada karya ciptanya.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, dan Yayasan Karya Cipta Indonesia yang di mana ketiganya berlokasi di Jakarta. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan observasi untuk data sekunder menggunakan teknik studi pustaka. Teknik analisi data secata kualitatif
Tindakan sampling dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta apabila dilakukan tanpa seizin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dari suatu karya cipta yang dilakukan sampling, selain itu harus diperhatikan juga apakah hasil dari atau output dari sampling tersebut merupakan suatu hal yang bersifat komersial atau tidak, juga harus dapat dibuktikan bahwa ada bagian substansial yang diambil atau digunakan dalam tindakan sampling pada suatu karya ciptaan. Sedangkan bentuk perlindungan yang dapat dilakukan oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta adalah pendaftaran atau pencatatan ciptaan, pemberian izin atau lisensi kepada pihak yang akan melakukan sampling terhadap suatu karya cipta miliknya, gugatan Ganti Rugi secara perdata, serta adanya Ketentuan Pidana.
Kata Kunci : Hak Cipta, Sampling, Musik.