Abstrak


Implikasi Pembatasan Publikasi Hasil Survei Elektabilitas Pasangan Calon Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Terhadap Hak Asasi Manusia.


Oleh :
Nanda Rahmat Dwi Harjanto - E0016306 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam   mempublikasikan Hasil Survei Elektabilitas Paslon yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditinjau  dari perspektif Hak  Asasi Manusia.    Penelitian  ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normatif. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan intepretasi gramatikal dan intepretasi sistematik terhadap  ketentuan yang  terdapat  dalam UU PEMILU  tersebut.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam undang-undang No. 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum belum dapat  dikatakan telah melindungi kebebasan menyatakan pendapat. Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa ketentuan dalam UU Pemilihan Umum ditemukanya pasal yang membatasi lembaga untuk menyatakan pendapat atau pembatasan pempublikasian hasil survei. Sebagai hak asasi manusia yang juga termasuk ke dalam hak politik seseorang dan hak pribadi, kebebasan menyatakan pendapat  mutlak  harus  dilindungi  dan  tidak  dapat  dikurangi.  Namun  mengingat bahwa dalam hak juga meimbulkan suatu kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain, maka pelaksanaan atas hak tersebut dapat dibatasi melalui undang-undang.

Kata Kunci: Konsep Peraturan, Implikasi Peraturan, Hak Asasi Manusia