Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam mempublikasikan Hasil Survei Elektabilitas Paslon yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normatif. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan intepretasi gramatikal dan intepretasi sistematik terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU PEMILU tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam undang-undang No. 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum belum dapat dikatakan telah melindungi kebebasan menyatakan pendapat. Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa ketentuan dalam UU Pemilihan Umum ditemukanya pasal yang membatasi lembaga untuk menyatakan pendapat atau pembatasan pempublikasian hasil survei. Sebagai hak asasi manusia yang juga termasuk ke dalam hak politik seseorang dan hak pribadi, kebebasan menyatakan pendapat mutlak harus dilindungi dan tidak dapat dikurangi. Namun mengingat bahwa dalam hak juga meimbulkan suatu kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain, maka pelaksanaan atas hak tersebut dapat dibatasi melalui undang-undang.
Kata Kunci: Konsep Peraturan, Implikasi Peraturan, Hak Asasi Manusia