Abstrak


Praktik Jual Beli Online Dengan Metode Reseller di Shopee Dalam Perspektif Hukum Islam


Oleh :
Salsabila Athiyatul Majid - E0016390 - Fak. Hukum

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah preskriptif. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jual beli online metode reseller. Sedangkan pendekatan konseptual dilakukan dengan cara telaah terhadap konsep, pandangan hukum dan juga doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang mendukung dan berkaitan dengan pemaparan penelitian ini adalah studi dokumen. Teknik analisis penelitian ini yaitu teknik deduktif dengan metode silogisme.
Hasil dari penelitian ini menggambarkan akad yang dapat digunakan dalam praktik jual beli online dengan metode reseller di shopee dapat dikategorikan sebagai akad as-salam yaitu yang mendahulukan pembayarakan di muka dan dapat juga dikategorikan sebagai akad istishna’ yaitu pembayaran yang dapat dilakukan di awal, tengah maupun akhir. Dalam hal ketidaksesuaian barang yang dipesan dengan barang yang diterima pembeli, shopee memiliki prosedur penyelesaiannya baik ketika kesalahan berasal dari penjual, pembeli itu sendiri maupun pihak jasa kirim. Dalam hukum islamterhadap perihal-perihal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik jual beli online dengan metode reseller di shopee tidak bertentangan dalam hukum islam.

Kata Kunci : Shopee, Reseller, Akad,  Hukum Islam