Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 Terkait Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Jipang Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan


Oleh :
Yunita Susmartianingsih - E0016465 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai implementasi Peraturan  Daerah Kabupaten Grobogan dalam kaitannya dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Jipang,  Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Desa Jipang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan Ketua BUMDes Jipang yang mengelola BUMDes di desa tersebut. Sumber data sekunder yaitu buku, literatur, peraturan perundang-undangan laporan, arsip, dan dari internet. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analis?s data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat diimplementasikan dengan cukup baik di Desa Jipang. Hal ini dapat ditunjukkan dengan manajemen pengelolaan dan sistem pertanggungjawaban yang tertib dan transparan. Masyarakat juga ikut berpartis?pas? mengikuti segala program-program usaha yang dikelola oleh BUMDes Jipang serta mamatuhi aturan-aturan dalam tiap program usaha yang dijalankan. Namun dalam bidang program usaha dan kepengurusan belum sepenuhnya dimaksimalkan oleh BUMDes Jipang. Implementasi Peraturan Daerah Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tersebut menghadapi hambatan karena masalah permodalan dan minimnya sumber daya manusia yang berpengalaman untuk mengelola BUMDes secara profesional. Adapun usaha yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah diperlukan adanya subsidi dari pemerintah pusat maupun pemenntah daerah kabupaten agar dapat digunakan untuk mengembangkan program usaha lain serta dalam segi kepengurusan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten dapat memberikan pelatihan-pelatihan khusus terhadap warga desa demi terciptanya pemerataan kualitas sumber daya manusia di desa.

Kata Kunci : Implementasi Peraturan Daerah, BUMDes, hambatan