Abstrak


Perbandingan Wewenang Presiden Dalam Menjalankan Fungsi Legislasi di Indonesia dan Amerika Serikat untuk Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial


Oleh :
Ri’dhollah Purwa Jati - E0017416 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai persamaan dan perbedaan wewenang Presiden dalam menjalankan fungsi legislasi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Atas dasar perbandingan konstitusional tersebut akan menjadi dasar pijakan bagi penulis untuk menemukan idealisasi pengaturan wewenang presiden dalam menjalankan fungsi legislasi dalam konstitusi Republik Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan, Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif.
Berdasarkan pembahasan diperoleh kesimpulan, pertama, dengan membandingkan UUD NRI 1945 dengan The Constitution of The United States of America terdapat persamaan tahapan legislasi, Presiden sama-sama memiliki wewenang untuk mengusulkan RUU, hanya saja dalam konsep yang berbeda. Dalam hal pengesahan memiliki wewenang yang hampir sama. Adapun perbedaanya, yakni Presiden Amerika tidak berhak untuk menyetujui dan membahas RUU sebagaimana di Indonesia. Kedua, idealisasi wewenang Presiden dalam menjalankan fungsi legislasi pada kerangka sistem pemerintahan presidensial, yaitu dengan menegaskan kembali konsep pemisahan kekuasaan yang tegas, dengan menghapus wewenang Presiden dalam hal menyetujui dan membahas rancangan undang-undang, dan mempertimbangkan adanya mekanisme veto. Serta mempertimbangkan ulang kewenangan yang lebih untuk Dewan Perwakilan Rakyat.

Kata Kunci: Presiden, Fungsi Legislasi, Presidensial