Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum hubungan induk perusahaan dan anak perusahaan yang didasarkan pada doktrin piercing the corporate veil dalam hukum korporasi di Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban hukum induk perusahaan Bakrie Grup atas kerugian anak perusahaan PT Lapindo Brantas dalam kasus lumpur lapindo.
Jenis penelitian ini normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan secara interaktif analisis.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa konstruksi hukum hubungan induk perusahaan dan anak perusahaan secara yuridis merupakan separate legal entity atau merupakan subyek hukum yang terpisah dan mandiri. Namun secara ekonomi merupakan satu kesatuan. Dengan adanya doktrin piercing the corporate veil, menyibak tirai dalam perusahaan grup yang menghapuskan prinsip kemandirian dalam perushaan grup serta tanggung jawab terbatas pada perusahaan grup sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Doktrin piercing the corporate veil diimplementasikan pada pertanggungjawaban PT Lapindo atas kasus lumpur lapindo. Dalam hal ini, induk perusahaan Bakrie Grup melalui anak perusahaannya PT Minarak Labuan ikut bertanggung jawab atas kerugian anak perusahaan PT Lapindo Brantas.
Kata Kunci: Piercing The Corporate Veil, Perusahaan Grup