Abstrak


Kajian Teoretis Model Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dalam Mengungkap Organized Crime di Indonesia


Oleh :
Sesaria Pinastika Dewi - E0017432 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada whistleblower dalam mengungkapkan sebuah kasus khususnya organized crime di Indonesia dalam perspektif Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta mengetahui bagaimana model ideal yang dapat diterapkan dalam perlindungan whistleblower terhadap organized crime.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Teknik pengummpulan bahan yang dilakukan oleh penulis adalah teknik studi pustaka, dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa buku, peraturan perundang- undangan, karya ilmiah, dan dokumen resmi lainnya.
Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bentuk perlindungan yang yang diperoleh whistleblower adalah berupa perlindungan fisik dan psikis. Pelaksanaan pemberian perlindungan tersebut kadangkala masih terhambat oleh adanya koordinasi yang buruk antar lembaga, maka hendaknya perlu dilakuakan perbaikan sistem perlindungan hukum dalam hal lembaga perlindungannya, jenis, syarat, dan model perlindungannya.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Organized crime, Whistleblower