Abstrak


Penilaian Pembuktian Terhadap Keterangan Saksi Korban Anak Tanpa Sumpah Dalam Perkara Pidana Dengan Adanya Tindakan Ancaman Kekerasan Paksaan Anak dan Melakukan Pencabulan (Studi Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN.End)


Oleh :
Tamara Ramadhianti Bachtiar Putri - E0017456 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui   kesesuaian penilaian pembuktian terhadap keterangan saksi korban anak tanpa sumpah dalam perkara pidana dengan adanya tindakan ancaman kekerasan paksaan anak dan melakukan pencabulan dengan Pasal 171 jo Pasal 184 KUHAP, serta bertujuan untuk mengetahui keterangan saksi korban anak dapat digunakan sebagai pertimbangan Hakim dalam memutus   perkara pidana dengan kekerasan memaksa anak dan melakukan pencabulan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisa logika deduktif silogisme dalam penulisan penelitian ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah keterangan saksi korban anak tanpa sumpah dalam perkara pidana dengan adanya tindakan ancaman kekerasan paksaan anak dan melakukan pencabulan memiliki kekuatan pembuktian sebagai keyakinan Hakim dan sebagai petunjuk bagi Hakim, telah sesuai dengan Pasal 171 jo Pasal 184 KUHAP. Keterangan yang diberikan saksi korban anak tanpa sumpah sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah ataupun dibawah janji dan keterangan terdakwa yang dapat digunakan sebagai pertimbangan Hakim dalam memutus perkara pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan pencabulan.

Kata kunci : Pembuktian, Saksi Korban Anak, Ancaman Kekerasan, Paksaan, Pencabulan.