Abstrak


Penerapan Prinsip Good Faith oleh China Atas Putusan Permanent Court of Arbitration dalam Sengketa Laut China Selatan


Oleh :
Azlia Amira Putri - E0015072 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji mengenai penerapan prinsip good faith oleh China atas putusan Permanent Court of Arbitration dalam sengketa Laut China Selatan sebagai negara yang bersengketa. Putusan dari sengketa Laut China Selatan dikeluarkan dalam rangka sebagai upaya penyelesaian sengketa antara kedua negara serta mencapai perdamaian serta kepastian dalam wilayah Laut China Selatan yang disengketakan, sehingga menghilangkan keresahan bersama. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang bersifat deskriptif dalam rangka memberikan data-data terkait dengan keadaan Laut China Selatan yang sudah menjadi permasalahan sejak waktu yang lama, terutama dikarenakan oleh klaim wilayah dengan berdasarkan penggunaan hak sejarah oleh China. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa China belum melaksanakan prinsip good faith dengan baik, dikarenakan setelah dikeluarkannya putusan Permanent Court of Arbitration, China juga tetap melakukan beberapa kegiatan dalam upaya mempertahankan eksistensi dan kekuasaannya pada wilayah Laut China Selatan.

Kata Kunci: Permanent Court of Arbitration, Laut China Selatan, Good Faith