Abstrak


Studi Komparasi Dampak Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery dan Gross Split pada Industri Migas di Indonesia Ditinjau dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020


Oleh :
Agnes Yeshinta - E0017014 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji mengenai, perbandingan skema Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery dan Gross Split dan skema yang lebih menguntungkan serta dampak Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery dan Gross Split pada Industri Migas di Indonesia setelah disahkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka, validasi bahan hukum menggunakan metode triangulasi, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, skema Gross Split lebih menguntungkan bagi Negara dan KKKS. Hal ini dikarenakan Gross Split lebih efisien dan efektif bagi Kontraktor karena memotong rantai birokrasi, sehingga usaha eksplorasi dan eksploitasi lebih tepat waktu dan anggaran. Dari segi pemerintah, dalam skema Gross Split penerimaan negara dapat dipastikan karena pada skema Gross Split pembagian dilakukan didepan tanpa memedulikan besaran biayanya. Kedua, dampak yang dihasilkan Cost Recovery dan Gross Split pada Industri Migas di Indonesia tidak berbanding signifikan karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 belum menimbulkan dampak positif pada investasi hulu migas di Indonesia, hal ini ditunjukkan berdasarkan data jumlah investasi hulu migas pada tahun 2020 sebesar USD 10,2 Miliar yang menurun dari tahun 2019 sebesar USD 11,49 Miliar.

Kata Kunci: Cost Recovery, Gross Split, Hukum Minyak dan Gas, Kontrak Bagi Hasil