Abstrak


Kedudukan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 167/Pid.B/2019/PN Skt)


Oleh :
Dhea Andika Rizqi - E0017126 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan saksi mahkota dalam pembuktian tindak pidana penadahan (studi putusan perkara nomor 167/Pid.B/2019/PN Skt) dan kedudukan saksi mahkota ditinjau dari asas non self incrimination. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Sifat penelitian hukum ini adalah bersifat preskriptif dan terapan, untuk pendekatan yang digunakan untuk penelitian hukum ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder dengan tehnik pengumpulan studi kepustakaan (library research) serta tehnik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang bersifat deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan saksi mahkota dalam pembuktian tindak pidana penadahan sangat diperlukan karena minimnya alat bukti dan pengajuan saksi sudah sesuai dengan Putusan MA Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990. Namun jika ditinjau dari asas non self incrimination, pengajuan saksi mahkota dinilai melanggar hak asasi manusia terdakwa karena ketika seorang terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi di bawah sumpah dalam kasus terdakwa lain maka keterangan tersebut juga mengikatnya dan dianggap sebagai mengkriminalkan diri sendiri.

Kata Kunci: Kedudukan Saksi Mahkota, Tindak Pidana Penadahan, Asas Non Self Incrimination.