;

Abstrak


Implementasi Restrukturisasi Kredit dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclinal Dampak Penyebaran Covid-19 Sebagai Strategi Penguatan Ekonomi (Studi Kabupaten Karanganyar))


Oleh :
Anyto Sandra Dewi - S351902002 - Fak. Hukum

Anyto Sandra Dewi, S351902002, IMPLEMENTASI RESTRUKTURISASI KREDIT DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLINAL DAMPAK PENYEBARAN COVID-19 SEBAGAI STRATEGI PENGUATAN EKONOMI (STUDI KASUS KABUPATEN KARANGANYAR)

Tesis bertujuan menjawab: (i) bagaimana problematika hukum implementasi restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK. 03/2020 untuk menghadapi dampak Covid-19 bagi debitur dan kreditur terdampak di Kabupaten Karanganyar; (ii) bagaimana solusi perlindungan hukum hak debitur dan kreditur terdampak dalam impelementasi restrukturisasi kredit yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK. 03/2020 di Kabupaten Karanganyar. Skeptisme kebijakan restrukturisasi kredit adalah apakah dapat memberikan perlindungan hak kreditur maupun debitur sebagai pihak yang terkena dampak Covid-19 secara seimbang. Pemahaman konvensional melalui force majeure belum seimbang melindungi kepentingan para pihak ditandai hilangnya kemampuan salah satu pihak melakukan prestasi dikarenakan peristiwa yang berada diluar kuasanya. Hal ini membutuhkan akomodir kausa hardship dalam perjanjian restrukturisasi kredit yang dapat mengakomodir hak para pihak secara seimbang. Penelitian dilakukan di Kantor Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Non Perbankan Kabupaten Karanganyar sehingga termasuk sosiolegal dengan pendekatan lapangan, analisis kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (i) problematika hukum implementasi restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK. 03/2020 untuk menghadapi dampak Covid-19 bagi debitur dan kreditur terdampak di Kabupaten Karanganyar adalah kondisi faktual dan aktual implementasi restrukturisasi kredit berupa tingginya rekapitulasi jumlah dan perpanjangan restrukturisasi kredit tanpa kepastian batas restrukturisasi dalam perjanjian, hambatan-hambatan pelaksanaan restrukturisasi kredit bagi debitur dan kreditur terdampak didominasi kendala teknis dan efek pandemi serta manajemen risiko pelaksanaan restrukturisasi kredit berpotensi menimbulkan konflik namun belum disertai mekanisme penyelesaiannya; (ii) solusi perlindungan hukum hak debitur dan kreditur terdampak dalam impelementasi restrukturisasi kredit yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK. 03/2020 di Kabupaten Karanganyar diwujudkan dengan mengakomodir teori perlindungan hukum internal pada perjanjian restrukturisasi kredit, memperjelas hak kewajiban debitur dan kreditur terdampak serta mempertegas mekanisme penyelesaian konflik sebagai upaya preventif serta mengakomodir kausa hardship pada perjanjian restrukturisasi kredit dengan menentukan parameter penggunaannya, menegaskan komitmen saling melindungi hak debitur dan kreditur terdampak dan batas waktu restrukturisasi kredit.

Kata Kunci: Covid-19, Hardship, Restrukturisasi Kredit