Abstrak


Kedudukuan Kelompok Kerja (POKJA) Sebagai Panitia Tender Dalam Kasus Praktek Persokongkolan Tender Proyek Pengadaan Barang dan Jasa(Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 3/KPPU-L/2018)


Oleh :
Raju Luthfi - E0015335 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimanakah kedudukan panitia tender dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, apakah putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Paket Preservasi Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Simpang Sei Asam – Takaras – Tumbang Talaken pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017 sudah sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang mengatur tentang persaingan usaha.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan dokumen, instrumen penelitian berupa Putusan KPPU Nomor 3/KPPU-L/2018 dan Undang- Undang serta Peraturan yang mengatur tentang Persekongolan Tender.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan panitia tender dalam kasus persekongkolan tender adalah sebagai pihak lain. KPPU tidak dapat menghukum panitia tender meskipun terbukti melakukan persekongkolan. KPPU hanya berwenang memberikan sanksi terhadap pelaku usaha. Karena panitia tender merupakan pihak lain maka KPPU tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada panitia tender. Dalam Putusan KPPU Nomor 3/KPPU-L/2018, KPPU menjatuhkan sanksi kepada ketua dan beberapa anggota POKJA sebagai panitia tender. POKJA merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng, maka seharusnya KPPU memberitahu atau merekomendasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng untuk menghukum anggota POKJA karena melakukan persekongkolan tender, karena KPPU hanya berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha bukan pihak lain.