Abstrak


Upaya Pembuktian Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Atas Putusan Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor: 93/Pid.Sus/2020/PN Spt)


Oleh :
Welcome Immanuel Pakpahan - E0018403 - Fak. Hukum

Welcome Immanuel Pakpahan. 2022. E0018403. UPAYA PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM DAN PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PUTUSAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus Putusan Nomor: 93/Pid.Sus/2020/PN Spt). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian upaya pembuktian perkara eksploitasi terhadap anak di bawah umur oleh Penuntut Umum dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta kesesuaian pertimbangan Hakim memutus perkara eksploitasi terhadap anak dibawah umur dengan Pasal 183 Jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus yang dilakukan untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik anaslisis bahan hukum menggunakan mengunakan metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pembuktian perkara eksploitasi terhadap anak dibawah umur oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP karena Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan alat bukti keterangan saksi dan keterangan terdakwa, serta barang bukti sebagai penunjang alat bukti. Pertimbangan Hakim memutus perkara eksploitasi terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 183 Jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP karena Hakim telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti, yang kemudian Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak eksploitasi anak dibawah umur sehingga Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp. 70.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan.