Abstrak


Literasi Informasi Publik : Bagaimana Mengembangkan Masyarakat yang Melek Informasi Publik


Oleh :
Rutiana Dwi Wahyuningsih - 196911062003122009 - Fak. ISIP

Panduan ini disusun merujuk pada regulasi pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan, keterbuka-an informasi, dan pelayanan publik. Penyusunan topik-topik dalam panduan ini berdasarkan temuan hasil penelitian kebutuhan informasi publik yang digali dari masyarakat melalui kuesioner dan diskusi terpfokus dengan tokoh-tokoh masyarakat dan LSM dan dari perwa-kilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Karang-anyar, yang dilakukan pada tahun 2012 dan 2013.
Panduan ini disusun dalam tiga bagian yaitu:
1. Bagian Pertama: Pengantar Umum
Bagian pertama ini berisi penjelasan konsep umum yang sering digunakan dalam pembahasan tentang informasi publik. Konsep yang dibahas dalam bagian pertama ini adalah: konsep informasi publik, dasar regulasi keterbukaan informasi publik, urgensi in-formasi publik, dan ciri-ciri masyarakat melek informasi publik
2. Bagian Kedua: Peran Pemerintah Membangun Masyarakat Melek Informasi
Bagian kedua ini berisi hal-hal yang secara umum perlu dijadikan kesepahaman diantara SKPD tentang jenis-jenis informasi yang wajib dibuka untuk masyarakat, jenis informasi yang dikecualikan, dan bagaimana mekanisme pengembangan kelembagaan yang diperlukan untuk menyediakan keterbukaan informasi publik.
3. Bagian Ketiga: Peran Masyarakat Aktif untuk Membangun Komunitas yang Melek Informasi.
Bagian ketiga ini berisi kebutuhan informasi masyarakat, bagai-mana mengembangkan masyarakat yang peka terhadap informasi masalah komunitas berbasis informasi, dan bagaimana memba-ngun tanggungjawab masyarakat melek informasi.