Abstrak


Pengaturan Penetapan Upah Kerja Sebagai Instrumen Terwujudnya Kehidupan Layak Bagi Pekerja (Studi Banding Hukum Nasional dan Hukum Islam)


Oleh :
Fikri Al Ghifary - E0014160 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa efektivitas penetapan upah kerja yang layak bagi kehidupan pekerja dengan membandingkan dua perspektif hukum yakni hukum ketenagakerjaan menurut Hukum Nasional dan hukum ketenagakerjaan menurut Hukum Islam.

metode penulisan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah doktrinal atau normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan peneliti adalah bahan hukum primer dan sekunder.

Hasil penelitian hukum ini menunjukan bahwa: Pertama, pengaturan upah minimum dengan berdasarkan standar kebutuhan hidup layak merupakan salah satu usaha pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kehidupan layak bagi pekerja. Kedua, ketenagakerjaan dalam perspektif islam termasuk dalam kegiatan ijarah (sewa-menyewa) dan termasuk dalam kegiatan jual beli jasa. Sistem pengupahan dalam islam harus mencerminkan keadilan dan tidak merugikan pihak manapun. Ketiga, dalam hukum ketenagakerjaan, pemerintah memiliki fungsi utama yaitu membuat kebijakan agar hubungan antara pekerja dengan pengusaha berjalan seimbang yang dilandasi oleh keadilan serta berfungsi sebagai pengawas dan penegak hukum.