Abstrak


Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Presidential Threshold


Oleh :
Ivan Ihza Shobari Hasibuan - E0018197 - Fak. Hukum

Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan bahan yang dilakukan oleh penulis adalah studi kepustakaan, yakni dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan metode deduktif. Secara formil, Mahkamah Konstitusi menganggap yang berhak mengajukan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu ini adalah Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang secara langsung terdampak akibat dari adanya ambang batas syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden didalam pemilihan umum. Disamping itu secara materil didalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa Presidential Threshold merupakan sarana dan cara menguatkan sistem presidensial di Negara Indonesia. Sementara disisi lain, mengenai pengaturan Presidential Threshold sulit diterima oleh sebagian Partai Politik karena membatasi dalam hal pengusungan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, banyak pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, baik itu orang pribadi maupun perwakilan partai yang menuntut tentang pemberlakuan ambang batas yang menimbulkan pelanggaran hak politik pribadi warga negara maupun partai poltik.