Abstrak


Kajian Hukum Pidana terhadap Kasus Korupsi Bantuan Sosial oleh Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara


Oleh :
Firzatulloh Irhab Kautsar - E0018161 - Fak. Hukum

FIRZATULLOH IRHAB KAUTSAR, E0018161, Kajian Hukum Pidana Terhadap Kasus Korupsi Bantuan Sosial Oleh Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Penulisan Hukum (Skripsi), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana terhadap korupsi bantuan sosial di masa pandemi COVID-19 dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus korupsi bantuan sosial di masa pandemi COVID-19 oleh Juliari Peter Batubara.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat perspektif dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penalaran logika deduktif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang relevan dengan topik pembahasan dalam penelitian.

Hasil penelitian diperoleh bahwa dalam hukum pidana yang dapat dikenakan antara lain pidana pokok dan pidana tambahan sebagaimana telah diatur dalam UU PTPK dan UU TPPU. Majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap kasus korupsi bantuan sosial di masa pandemi COVID-19 oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan mengenakan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Akan tetapi dalam pertimbangan yang diberikan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini. Menurut hemat penulis bahwa kondisi pandemi COVID-19 ini termasuk dalam keadaan tertentu pada Pasal 2 ayat (2) UU PTPK sehingga Juliari Peter Batubara dapat dikenakan hukuman maksimum yaitu pidana mati. Selain itu Juliari Peter Batubara dapat dikenakan ketentuan Pasal 18 UU PTPK dengan penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yaitu sebesar Rp32.400.000.000,- (tiga puluh dua miliar empat ratus juta rupiah).