Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Andriyan Rahardi - E0018046 - Fak. Hukum

Penelitian ini merupakan upaya mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan,
pertama implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Pengembangan Kabupaten Layak. Kedua kendala dan faktor keberhasilan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam mengimplementasikan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kabupaten Layak. Penelitian
ini adalah penelitian hukum non-doktrinal atau penelitian socio-legal dengan
menggunakan sifat penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah sumber
data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan
teknik wawancara dan observasi. Sumber data sekunder meliputi bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Dalam teknik ini peneliti cenderung untuk memilih
informan yang dianggap mengetahui informasi dan masalahnya secara mendalam
dan dapat dipercaya untuk menjadi sumber data yang akurat. Hasil penelitian
menunjukan bahwa dalam kualitatif kerangka peraturan perundang-undangan dan
kelembagaan pemenuhan Kota Layak Anak telah dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Karanganyar melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Pengembangan Kabupaten Layak Anak meskipun dapat dikatakan belum maksimal
dengan kendala-kendala yang ada yang meliputi belum dimuatnya ketentuan pidana
dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kabupaten
Layak Anak, kendala kesadaran masyarakat, dan kendala fasilitas serta instrumen
pemerintahan