Abstrak


Kajian Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Keadaan Memaksa Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor: 46/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst )


Oleh :
Luqman Al Ghifari Anwar - E0017274 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui pandemi Covid-19 sebagai alasan keadaan memaksa dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan solusi alternatif pengganti penyelesaian perkara melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam masa pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini adalah adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber bahan bukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) dengan teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penafsiran (interpretasi). Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 dapat sebagai alasan keadaan memaksa, hal ini dikaitkan pada Putusan Nomor 46/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst bahwa terdapat keadaan memaksa dengan kondisi berpengaruhnya pandemi Covid-19 dengan pembagian keuntungan dalam perjanjian. Penyelesaian sengketa melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bukan sebagai langkah awal melainkan sebagai langkah terakhir (ultimum remidium).Terdapat solusi alternatif melaluiArbritase dan penyelesaian alternatif sengketa serta Otoritas Jasa Keuangan memberikan ruang melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk Lembaga Jasa Keuangan.

Kata kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Keadaan Memaksa, Pandemi Covid-19, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)