Abstrak


Perlindungan Hukum Konsumen Belanja Online dengan Alternatif Pop-Up Store Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


Oleh :
Alfa Edha Firmansyah - E0017027 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika perlindungan konsumen terhadap hak konsumen dengan pop-up store sebagai alternatif berbelanja online yang dapat dilakukan dalam hal menanggulangi pelanggaran hak konsumen dan solusi yang dapat dilakukan untuk melindungi konsumen terhadap kerugian berbelanja online.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat perskriptif dan terapan dengan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan historis (historical approach). Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi pustaka yang selanjutnya akan dianalisis secara deduktif dengan logika silogisme.
Hasil penelitian menunjukkan problematika perlindungan konsumen terhadap hak konsumen belanja online dan pop-up store yaitu pertama, konsumen tidak dapat langsung menguji, mencoba, melihat atau menyentuh barang yang akan dipesan. Kedua, tidak jelasnya status subyek hukum dari pelaku usaha. Ketiga, ketidakjelasan dan ketidakpastian informasi tentang produk yang ditawarkan. Keempat, tidak ada jaminan keamanan bertransaksi atas sistem yang digunakan serta pembebanan risiko yang tidak berimbang. Kelima, belum adanya ketentuan perundangan atau ketentuan pelaksana terhadap model perdagangan pop-up store atau bisnis O2O (online to offline atau offline to online). Berdasarkan problematika tersebut maka hasil penelitian menunjukkan solusi perlindungan hukum yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran adalah pertama, penyelarasan UUPK & UU perdagangan serta UUPK & PP PMSE. Kedua, pemerintah, lembaga perlindungan konsumen dan penyelenggara PMSE yang responsif dan tegas. Ketiga, pendaftaran dan verifikasi pelaku usaha di kemkominfo secara ketat dan berkelanjutan. Keempat, meningkatkan pemahaman kepada konsumen mengenai delik aduan konsumen. Kelima, membuat ketentuan perundangan atau ketentuan pelaksana dari bisnis O2O.

Kata Kunci: Belanja Online; Perlindungan Konsumen; Pop-Up Store