Abstrak


Implementasi Putusan MK No. 97/Puu-Xiv/2016 Tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan pada KK dan KTP dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali


Oleh :
Aliffiani Fatikhah Sari - E3117014 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pencantuman aliran kepercayaan pada KK dan KTP sesuai dengan Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan Pada KK dan KTP dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder.
Masyarakat penghayat aliran kepercayaan memperjuangkan pengakuan atas hak beragama mereka dalam hal administrasi kependudukan. Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KK dan KTP. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali telah melaksanakan pencantuman aliran kepercayaan pada KK dan KTP sesuai dengan Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 dan Surat Edaran Nomor 471.14/10666/DUKCAPIL yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kata Kunci : Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016, Aliran Kepercayaan, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).