Abstrak


Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana Melalui Praperadilan (Studi Putusan Nomor 1/PID.PRA/2019/PN KBU)


Oleh :
Annisaa Mitha Yuwana Putri - E0017062 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap , serta bertujuan untuk mengetahui  penerapan perlindungan hukum guna menangani korban salah tangkap dimasa mendatang ditinjau dari Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Kbu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunanakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisa logika deduktif dan silogisme dalam penelitian ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh korban salah tangkap adalah berupa ganti kerugian serta  melalui Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Kbu dapat diketahui bagaimana perlindungan hukum yang dapat diterapkan bagi korban salah tangkap dimasa mendatang berupa penerapan perlindungan hukum secara preventif dan represif.  

Kata Kunci : Perlindungan hukum, salah tangkap, sistem peradilan pidana