;

Abstrak


Problematika Pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja


Oleh :
Trisya Benazir Dewinagara - S352008041 - Fak. Hukum

Pasca diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja, telah mengubah materi
muatan penting terkait pendirian Perseroan Terbatas dalam UUPT, yang
dikhawatirkan menjadi problematika di beberapa pengaturannya karena
terjadinya perluasan konsep perseroan. Metode penelitian ini adalah
penelitan doctrinal terhadap data sekunder diperoleh dari studi pustaka
(library research), terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji problematika pendirian
Perseroan Terbatas Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta dampak hukum
adanya pendirian Perseroan Terbatas Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Hasil penelitian ini adalah
keberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya Perseroan
Perorangan atau PT UMK memiliki problematika apabila tetap dijalankan
akan memiliki dampak hukum terkait pendirian Perseroan Perorangan
dengan ketiadaan peran notaris, pendirian Perseroan Perorangan terhadap
organ dan pertanggungjawaban pemegang saham dan pendirian Perseroan
Perorangan terhadap modal. Terjadinya konflik norma antara UndangUndang Cipta Kerja dan UUPT, tetapi hal ini bisa diselesaikan dengan asas
preferensi yakni lex spesialis derogate legi generalis. Karena UndangUndang Cipta Kerja dianggap bersifat khusus mengesampingkan UUPT
yang bersifat umum. Walaupun demikian, penerapan Undang-Undang
Cipta Kerja membawa suatu perubahan terhadap konsep norma yang baru
dalam dunia perseroan dikhawatirkan memiliki problematika yang akan
menghambat tujuan dari pembentukan Undang-Undang tersebut. Tidak
adanya definisi yang pasti mengenai Perseroan Perorangan atau PT UMK
dalam Undang-Undang Cipta Kerja dikhawatirkan pula menjadi konflik
norma yang samar atau kurang jelas dalam penerapan undang-undang
tersebut.