Abstrak


Tinjauan Pertimbangan Hukum Hakim (Ratio Decidendi) Berkenaan Dengan Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Pelaku Anak Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2018/Pn Lbp)


Oleh :
Fareza Nur Alfisyahr - E0017178 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui gambaran dan memperoleh kajian atas pertimbangan hukum hakim atau ratio decidendi yang digunakan dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 19/Pid/Sus-Anak/2018/PN Lbp atas tindak pidana pencurian yang didakwakan dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis dari penulisan hukum ini adalah penelitian normatif doktrinal dengan sifat penelitian perskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi pustaka. Metode analisis yang digunakan adalah pola pikir deduktif silogisme. Hasil dari penelitian ini hukum ini menunjukkan bahwa pada putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2018/PN Lbp, hakim dalam pertimbangan hukumnya menjatuhkan pidana penjara berdasar fakta hukum telah sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu Pasal 363 ayat (2) KUHP, namun ditemukan ketidaksesuaian hakim dalam menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketidaksesuaian tersebut terletak pada pidana penjara merupakan upaya terakhir dalam penerapan penyelenggaraan peradilan anak dan kerugian dari saksi korban memenuhi penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 yang juga menghindarkan penjatuhan pidana penjara terhadap nilai kerugian kurang dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Kata Kunci: Anak yang berkonflik dengan hukum, Pertimbangan Hakim, Sistem Peradilan Pidana Anak