Abstrak


Analisis Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Studi Kasus PPSDM Migas


Oleh :
Dwi Wiji Wibowo - F3318030 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai unsur-unsur kepatuhan pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (BLU PPSDM MIGAS) terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga memberikan penilaian terhadap unsur unsur kepatuhan pengelolaan keuangan dimana terdapat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-32/PB/2014. Penelitian ini memakai metode analisis kualitatif. Teknik untuk mengumpulkan datanya menggunakan observasi, studi kepustakaan, wawancara, serta telaah dokumen yang berkaitan. Hasil penelitian ini, sesuai dengan analisis terhadap unsur-unsur kepatuhan pengelolaan keuangan tersebut, PPSDM MIGAS sudah memenuhi dan mematuhi unsur-unsur kepatuhan pengelolaan keuangan tahun 2020, kecuali pada unsur laporan keuangan tahunan, sistem akuntansi, dan belum adanya standar operasional prosedur pengadaan barang dan/jasa. Selain itu, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak Bumi dan Gas dengan mekanisme modifikasi penilaian menunjukan nilai AA dengan kategori Baik dengan nilai 9,57 dari 10,5. Kesimpulan dari penelitian ini adalah PPSDM MIGAS secara umum sudah mematuhi unsur pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang- undangan tetapi masih diperlukan monitoring terhadap peraturan terbaru. Peneliti memberikan rekomendasi perlunya bagian yang bertanggung jawab pada pemantauan perubahan peraturan serta melaksanakan sinkronisasi berbagai aturan internal yang sudah tersedia.