Abstrak


Konstruksi Penemuan Hukum Hakim Agung dalam Memutus Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa


Oleh :
Agus Suharsono - T311608003 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum dan penemuan hukum hakim agung dalam memutus sengketa Pajak Pertambahan Nilai Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penelitian ini bersifat doktrinal, sumber hukumnya undang-undang, putusan hakim dan doktrin. Menggunakan pendekatan: perundang-undangan, konstitusi, kasus, interpretasi, konsep, dan analitis. Hasil penelitian, konstitusi perlu ditambah ketentuan tentang kewenangan Mahkamah Agung mengadili tingkat peninjauan kembali, juga ketentuan bahwa semua hakim di lingkungan Mahkamah Agung harus memiliki integritas dan perbutan tidak tercela. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman perlu ditambah ketentuan hakim membuka sidang atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Hakim menerapkan pemikiran hukum progresif-profetik, tidak terbatas berdasar peraturan tertulis, juga beraraskan ajaran Tuhan melalui para Nabi. Undang-Undang Mahkamah Agung perlu ditambahkan ketentuan bahwa hakim agung khusus pajak harus mempunyai keahlian di bidang hukum pajak, syarat seleksi jalur karir berpengalaman lima tahun menjadi Hakim Pengadilan Pajak, syarat seleksi jalur nonkarier berijazah doktor dengan dasar sarjana hukum. Penemuan hukum hakim agung mengutamakan keadilan substansial, berdasarkan peraturan perundang-undangan, menggali nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, juga berdasarkan asas dan prinsip hukum, yaitu: asas ne bis vexari rule, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta prinsip substance over the form. Undang-Undang pajak perlu mengatur asas-asas hukum pajak, meliputi: keadilan, kepastian hukum, legalitas, kesederhanaan, kemanfaatan, kepentingan nasional, pemerataan hak, kemudahan berusaha, kebersamaan, kemandirian, kemanfaatan, efisiensi, netralitas, fleksibilitas, penyelesaian sengketa pajak, dan konstitusional. Mahkamah Agung perlu menetapkan yurisprudensi hukum pajak sebagai pedoman bagi Wajib Pajak, praktisi, fiskus, Hakim Pengadilan Pajak, maupun hakim agung dalam memutus sengketa serupa.