Abstrak


KAJIAN ATAS UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN LEPAS DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 810/K/2014)


Oleh :
Tsavier Yufa Aqya - E0019414 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan kasasi oleh penuntut Umum dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi dengan Pasal 256 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan putusan lepas yang membuat Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi tanpa Banding dengan alasan Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah salah menerapkan hukum pembuktian dan mengabaikan fakta-fakta di persidangan karena dalam keterangan saksi menyebutkan bahwa tidak ada satupun saksi yang melihat Korban mengayunkan sepatu ke arah Terdakwa . Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan Kasasi Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP yang dalam hal ini Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Sleman serta mengadili sendiri menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.