;

Abstrak


Pelaksanaan Kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Masa Pandemi Covid-19


Oleh :
Ardya Rahma Kusumasari - S312102004 - Fak. Hukum

Ardya Rahma Kusumasari, S312102004, Pelaksanaan Kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Masa Pandemi Covid-19, Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan menjawab mengenai problematika hukum implementasi kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkotika di masa pandemi Covid-19 dan bentuk ideal implementasi kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkotika di masa pandemi Covid-19. Penelitian ini sociolegal, memadukan kajian peraturan dengan kenyataan yang terjadi di dalam implementasi masyarakatnya, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat problematika hukum berupa implementasi kebijakan yang tidak disertai aturan bersifat teknis prosedural, kurangnya kemampuan petugas dalam penggunaan sarana kebijakan yang mengoptimalkan teknologi, ketiadaan sarana mengukur antusiasme masyarakat sehingga implementasi kebijakan kurang mendapatkan respon atau masukan masyarakat dan marjinalisasi anggaran. Bentuk ideal implementasi kebijakan mencakup pemerataan mutu kebijakan berupa sinergitas aturan dan aparatur pusat serta daerah, transformasi sarana kebijakan dengan optimalisasi teknologi, perluasan kewenangan teknis aparatur BNN di tingkat daerah dan meningkatkan responsifitas anggaran.
Kata Kunci: Narkotika, Kebijakan, Pencegahan, Pandemi.