Abstrak


Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemanfaatan Alokasi Dana Desa


Oleh :
Chrisna Effendi - D0104044 - Fak. ISIP

ABSTRAK Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelesaian masalah yang berskala desa secara langsung maupun yang berskala daerah secara tidak langsung. Permasalahan desa bersama masyarakatnya, sangatl spesifik dan tidak dapat di sama-ratakan untuk semua desa. Dengan adanya fiscal transfer ke desa tersebut, maka diharapkan masing-masing desa bersama warganya mampu menyelesaikan masalah mereka sendiri. Ada beberapa permasalahan yang terjadi di Desa Jatipuro terkait dengan penggunaan ADD. Berangkat dari permasalahan itulah, penulis ingin mengangkat fokus masalah pada upaya pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan ADD dan selanjutnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah upaya pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan ADD di Desa Jatipuro pada tahun 2007 serta faktor apa sajakah yang mendukung dan menghambat upaya pemberdayaan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik penarikan sampel yang digunakan adalah purposive sampling dan juga snowball sampling. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data interaktif. Pengujian validitas dilakukan dengan teknik triangulasi data. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat belum diberdayakan secara optimal dalam pemanfaatan ADD di Desa Jatipuro pada tahun 2007. Hal ini disebabkan karena adanya masalah saat aparatur pemerintahan desa tidak memberikan solusi yang tepat ketika ada usulan pembangunan yang menjadi prioritas yang membutuhkan dana yang cukup besar. Selain itu, dengan dicairkannya dana ADD pada bulan November dapat menimbulkan masalah dimana pada bulan tersebut masyarakat mulai bercocok tanam justru harus menyelesaikan pembangunan yang direncanakannya. Masalah yang terakhir yaitu dalam penggunaan ADD di Desa Jatipuro alokasi sejumlah 70% yang dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa secara keseluruhan hanya mencakup belanja pembangunan fisik saja. Padahal dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2007 dijelaskan bahwa ADD yang diterima Pemerintah Desa sejumlah 70% dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa harus mencakup belanja fisik dan belanja non fisik.