Abstrak


Reformasi Pelayanan Perizinan di Kabupaten Purworejo


Oleh :
Mela Panduwilantara - D0104005 - Fak. ISIP

ABSTRAK Pelayanan perizinan terpadu satu pintu (OSS) adalah sistem pelayanan di mana proses pengelolaan dimulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan dokumen izin dilakukan secara terpadu dalam satu tempat. OSS merupakan upaya Pemkab Purworejo dalam memperbaiki sistem pelayanan di bidang perizinan setelah sebelumnya menerapankan sistem pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) yang dinilai masih belum mampu memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat pemohon izin. Penelitian ini menggambarkan tentang pelaksanaan reformasi pelayanan perizinan di KPAP Kabupaten Purworejo dalam pemberian pelayanan sesuai standar pelayanan (SPM), serta melihat berbagai hambatan yang timbul dalam pelaksanaan OSS. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan keadaan sebenarnya di lapangan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian diuji validitasnya dengan menggunakan teknik triangulasi data. Selanjutnya analisis data dilakukan dengan menggunakan model analisis interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan dalam sistem pelayanan dengan dilaksanakannya OSS, sehingga mekanisme perizinan menjadi lebih sederhana. Sumber daya manusia di KPAP diambil dari instansi sebelumnya berdasarkan kemampuannya menangani perizinan. Kultur pelayanan yang ditanamkan adalah memandang masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani tanpa diskriminasi. Selain itu, adanya mekanisme “voice” memperlihatkan partisipasi masyarakat untuk menilai baik buruknya pelayanan yang telah diberikan dan dapat dijadikan pembelajaran oleh KPAP. Penerapan SPM di KPAP digunakan sebagai dasar pelayanan kepada masyarakat, meliputi: dasar hukum, persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, dan biaya. Dalam pelaksanaan OSS masih dijumpai hambatan mulai dari keterbatasan dana, sarana prasarana, kemampuan pegawai yang belum optimal, maupun masih rendahnya kesadaran masyarakat mengurus izin. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan reformasi pelayanan perizinan di KPAP Kabupaten Purworejo yang dilakukan melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu dapat dikatakan telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan. Hal ini diperkuat dengan penerapan SPM sebagai jaminan dan kepastian pelayanan sehingga dapat tercipta pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Meskipun masih terdapat hambatan dalam pelaksanaannya. Adapun saran untuk sosialisasi dengan format baru dapat dilaksanakan.