Abstrak


Telaah Putusan Nomor 450/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr Berbasis Konstruksi Pembuktian Penuntut Umum dan Ratio Decidendi Hakim pada Praktik Ilegal Dokter Asing di Indonesia


Oleh :
Wildan Faza Agustian - E0018407 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendiskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana konstruksi pembuktian penuntut umum pada Putusan Nomor 450/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr pada praktik ilegal dokter asing di Indonesia. Kedua, bagaimana ratio decidendi hakim pada Putusan Nomor 450/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr pada praktik ilegal dokter asing di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan case approach (pendekatan kasus) yang berdasar pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan dihimpun melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pembuktian oleh penuntut umum mampu mengajukan alat bukti yang sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa disertai barang bukti pendukung guna membuktikan terdakwa bersalah telah melakukan praktik ilegal dokter asing di Indonesia. Ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan juga memperhatikan dan memenuhi rumusan Pasal 183 KUHAP karena telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah yang telah diajukan oleh penuntut umum. Ketiga alat bukti tersebut menerangkan bahwa pelaku tidak memiliki legalitas praktik dokter sebagaimana dalam UUPK sehingga dapat menimbulkan keyakinan hakim untuk memutus terdakwa bersalah telah melakukan praktik ilegal dokter asing di Indonesia.

Kata Kunci: Pembuktian, Ratio Decidendi, Praktik Ilegal Dokter