Abstrak


IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TATA RUANG DALAM MEWUJUDKAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN SRAGEN PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN


Oleh :
Clara Wahyu Puspitasari - E0019087 - Fak. Hukum

Clara Wahyu Puspitasari. 2023. E0019087. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TATA RUANG DALAM MEWUJUDKAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN SRAGEN PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN. Penulisan Hukum (Skripsi), Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan tata ruang dalam mewujudkan luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sragen dan kondisi lingkungan hijau di Kabupaten Sragen apabila ditinjau dari luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan hukum lingkungan di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris bersifat preskriptif. Jenis dan bahan sumber hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan serta melakukan wawancara. Selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan kebijakan penataan ruang RTH di Kabupaten Sragen belum berjalan secara optimal yang disebabkan belum adanya kebijakan secara khusus mengenai penataan ruang RTH. Sebagai acuan dalam melaksanakan ketentuan kebijakan, Kabupaten Sragen menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kondisi RTH Kabupaten Sragen dalam ketentuan luasan RTH 30% yaitu 11,82%. Angka tersebut berarti RTH Kabupaten Sragen belum memenuhi proporsi minimum RTH. Dalam hal ini, adanya berbagai permasalahan yang melatarbelakanginya. Sehingga Kabupaten Sragen dalam pengelolaan RTH melakukan peningkatan dengan menerapkan konsep  yang dapat mendukung keseimbangan pembangunan kawasan perkotaan Kabupaten Sragen.