Abstrak


ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM PERKARA PERSETUBUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 7/PID.SUS-ANAK/2021/PN SKT)


Oleh :
Afif Falady Al Rasyid - E0019008 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Perkara Persetubuhan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara persetubuhan yang dilakukan oleh anak. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif atau kasus terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara dalam putusan Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Skt menggunakan dakwaan tunggal, dan tetap memberikan putusan pemidanaan karena hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana persetubuhan diawali dengan bujuk rayu kepada korban. Pertimbangan Hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 183 KUHAP, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan juga Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat Anak di bawah umur tidak boleh mendapatkan pidana penjara seperti halnya orang dewasa sehingga ia bisa melanjutkan keberlangsungan hidupnya dengan menjadi individu yang lebih baik.