Abstrak


Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi terhadap Narapidana Narkotika saat Pandemi Covid-19 berdasarkan Asas Proporsionalitas Hukum Pidana


Oleh :
Fiany Alifia Lasnita - E0018160 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kebijakan pemberian asimilasi dan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat terhadap Narapidana Narkotika saat pandemi Covid19 berdasarkan asas proporsionalitas dalam hukum pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan yang digunakan adalah adalah pendekatan Perundang-Undang. Bahan hukum penelitian ini mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi pustaka. Teknik analisis yang digunakan adalah metode penalaran silogisme yang menggunakan pola pemikiran deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan pemberian asimilasi dan hak integrasi terhadap narapidana narkotika adalah karena kapasitas lapas yang tidak proporsional atau over capacity. Dengan adanya pembatasan pada Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (2) Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tidak memerhatikan kondisi kesehatan narapidana yang rentan. Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang tidak dibarengi kebijakan hukum lainnya mengenai pemberian asimilasi narapidana narkotika dapat dikatakan bertentangan dengan hak konstitusional narapidana narkotika terkait hak untuk mempertahankan kehidupannya. Meski demikian, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 melakukan pelanggaran yang lebih rendah dari keadaan normal, dan penerapannya telah dipertimbangkan berdasarkan kemanfaatan serta kelebihannya.