Abstrak


Analisa Pengaturan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Pertambangan Berdasarkan Keadilan Ekologi


Oleh :
Obed Robbani - E0017367 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, serta mengetahui apakah pengaturan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan sudah mampu mencapai tujuannya untuk tetap menjaga kelestarian hutan dan apakah pengaturan tersebut sudah berdasarkan keadilan ekologi.
Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan belumlah mampu mencapai tujuannya untuk tetap menjaga kelestarian hutan. Hal ini dikarenakan sejumlah ketentuan di dalam pengaturan tersebut tidak dapat memenuhi beberapa tuntutan prinsip kepastian hukum lantaran masih terdapat adanya inkonsistensi pengaturan, ketidakjelasan rumusan pengaturan, dan pengaturan yang begitu konstan berubah-ubah. Lebih lanjut, pengaturan itu juga belum didasarkan pada keadilan ekologi. Pasalnya, beberapa ketentuan di dalamnya tidaklah menunjukkan adanya penghormatan ataupun pengakuan atas kedaulatan yang dimiliki oleh hutan maupun alam secara keseluruhan. Adapun ketentuan-ketentuan yang dimaksud ialah seperti penghapusan batas minimal kawasan hutan yang harus dipertahankan, terbukanya ruang bagi kegiatan pertambangan bawah tanah untuk merusak kawasan hutan lindung, penebangan pohon yang “dilegalkan”, dan lain sebagainya.

Kata Kunci: Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Hutan Lindung, Kegiatan Pertambangan, Keadilan Ekologi