;

Abstrak


Analisis Fungsi Camat Selaku PPAT-Sementara sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Wonogiri


Oleh :
Arief Argya Saputra - S351802006 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan fungsi Camat serta relevansi Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Sementara di Kabupaten Wonogiri. Untuk mengetahui keterkaitan antara fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dengan jumlah formasi kebutuhan Pejabat Pembuat Akta tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 disebutkan bahwa Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta tanah Sementara adalah pejabat yang ditunjuk karena jabatanya dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup PPAT, kondisi lapangan di Kabupaten Wonogiri pada tahun 2019 sudah tidak lagi melakukan pengangkatan PPAT karena dianggap kuota sudah memenuhi, tetapi Camat masih tetap menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dan bersiat deskriptif yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dengan jalan langsung ke objeknya. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara, data sekunder didapat melalui buku buku literatur maupun peraturan perundang undangan. Dalam penelitian ini, sampel diambil di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wonogiri. Kabupaten Wonogiri merupakan sebuah daerah yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah, yang memiliki wilayah administrasi pemerintahan berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2002, wonogiri memiliki 25 Kecamatan dengan 294 Desa/Kelurahan. 25 kecamatan di Wonogiri, semua Camat menjabat juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Pada pengumuman tes pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah bulan januari hingga juni, Wonogiri membutuhkan 7 formasi jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. pada tes pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah bulan Agustus hingga Desember, Kabupaten Wonogiri sudah tidak membutuhkan Formasi Jabatan PPAT. Disini terjadi ketidak sesuaian antara peraturan dengan pelaksanaan di lapangan.

Kata kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT Sementara, Camat,