Telaah Hermeneutika Dekonstruktif Masa Depan Pidana Mati bagi Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
Penulis Utama
:
Amanda Rista Nikensari
NIM / NIP
:
S332208003
×<p class="MsoNormal" xss="removed"><span xss="removed">Pengesahan







Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana







Indonesia pada 2022 lalu merupakan titik balik penyelenggaraan hukum pidana







nasional di Indonesia. Setelah lebih dari 100 tahun mengimplementasikan







Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana yang







diadopsi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda, kini Indonesia memiliki







Kitab Undang-Undang Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif,







penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kondisi kekinian 2 formulasi







kitab undang-undang hukum pidana yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan







Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pada Undang-Undang 1 Tahun 1946 dijumpai







masih beraliran hukum pidana klasik yang masih menitikberatkan pada teori







absolut dan penggunaan keadilan retributif. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor







1 Tahun 2023 sudah berorientasi pada hukum pidana beraliran modern yang







menitikberatkan penggunaan teori relatif dan keadilan restoratif guna memberikan







kesempatan untuk rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke dalam







masyarakat dan memperhatikan hak asasi manusia dan menjunjung tinggi







prinsip-prinsip keadilan. Penelaahan masa depan pidana mati dalam Hermeneutika







Dekonstruktif memberikan hasil bahwa kebenaran tidak hanya berjumlah satu







tetapi banyak, sehingga teks dapat diinterpretasikan sampai tidak terhingga.







Dalam hal pidana mati yang ditelaah secara lebih mendalam dengan Hermeneutika







Dekonstruktif dapat dihubungkan relasinya dengan sisi Aparat Penegak Hukum,







Pembuat Peraturan Perundang-Undangan, Terpidana, Korban/Keluarga Korban, dan







Penerapan Sanksi. Dalam relasinya dengan beberapa aspek diatas, dapat







disimpulkan bahwa eksistensi pidana mati yang masih ada dalam KUHP baru adalah







sebagai produk hukum responsif yang masih dibutuhkan guna keadilan korban,







tetapi dalam pengimplementasiannya harus berhati-hati demi penegakan hukum yang







adil, seimbang, dan bermanfaat.<o></o></span></p>
×
Penulis Utama
:
Amanda Rista Nikensari
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S332208003
Tahun
:
2024
Judul
:
Telaah Hermeneutika Dekonstruktif Masa Depan Pidana Mati bagi Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum (Pidana Ekonomi)
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Hermeneutika Dekonstruktif, Pidana Mati, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Keadilan Retributif, Keadilan Restoratif
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Penguji
:
1. Dr. Bambang Santoso, S.H., M.Hum. 2. Dr. Riska Andi Fitriono, S.H., M.H. 3. Dr. Heri Hartanto, S.H., M.Hum.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.