Penulis Utama : Johans Setiawan
NIM / NIP : E0003210
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian rehabilitasi terdahap terdakwa yang atau lepas dari segala tuntutan hukum. Dan bagaimana bila sampai terjadi kelalian dalam pencantuman rehabilitasi tersebut dalam amar putusan. Untuk melindungi hak-hak terdakwa yang telah diambil karena proses pengadilan yang membut namanya jadi jelek. Dengan adanya rehabilitasi dirasa bisa memulihkan hak-hak terdakwa yang diambil.

 Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan jika dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah melalui wawancara, observasi (pengamatan), dan melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen seperti berkas perkara, dan sebagainya. Analisis data dengan menggunakan analisis data kualitatif dan mempergunakan model analisis interaktif.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa Pemberiaan rehabilitasi yang diberikan terhadap RUKIDI dilakukan berdasarkan Pasal 97 ayat (2) dengan mencantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan. Pencantuman itu sekaligus dipertegas dalam Pasal 14 ayat PP No. 27 Tahun 1983. Pemberian rehabilitasi didasarkan atas putusan pengadilan atau prapengadilan, yang rumusan redaksinya telah ditentukan dalam pasal 14 PP No. 27 Tahun 1983. Pasal ini  memuat du jenis redaksi, semata-mata didasarkan atas alasan perbedaan status pemohon serta instansi yang memeriksa permintaan rehabilitasi yang diajukan. Penyampaian petikan dan salinan pemberian putusan rehabilitasi diatur dalam Pasal 13 PP No. 27 Tahun 1983. Pasal ini mengatur kewajiban panitera Pengadilan negeri untuk menyampaikan petikan dan salinan putusan rehabilitasi kepada pemohon dan pihak instansi tertentu. Tujuanya, agar pemberian rehabilitasi tersebut diketahui pihak yang berkepentingan, instansipenegak hukum yang bersangkutan serta masyarakat lingkungan dimana pemohon rehabilitasi bertempat tinggal dan bekerja.

Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap putusan yang di putus bebas atau lepas dari segaala tuntutan hukum haruslah selalu dicantumkan pemberian rehabilitasi karena sudah diatur dalam Pasal 97 KUHAP. Dan bila terjadi rehabilitasi tidak dicantumkan maka terdakwa bisa mengajukan karena itu merupakan hak terdakwa dan putusan bisa diancam batal demi hukum
×
Penulis Utama : Johans Setiawan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0003210
Tahun : 2007
Judul : Pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan (studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2007
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi : xii, 85 hal.
Sumber : UNS-Fak. Hukum NIM.E0003210
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H.,M.H
2. Soehartono, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.