Penulis Utama : Fauziah Rizkiani
NIM / NIP : E0009133
× Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai implementasi atau penerapan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge berdasarkan Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun kajian selanjutnya mengenai Implikasi atau dampaknya terhadap pembuktian dakwaan dalam persidangan perkara penggelapan Nomor: 77/Pid/B/2010/PN-JPR). Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum doktrinal atau normative yang bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan atau (library research), dilaksanakan dengan membaca dan mempelajari isi bahan-bahan hukum sekunder hasil dari studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun penulisan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan metode deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Implementasi hak terdakwa untuk menghadirkan saksi a de charge dalam perkara Penggelapan Nomor: 77/Pid/B/2010/PN-JPR dengan terdakwa I Kasrun dan Terdakwa II Juariah telah sesuai dengan Pasal 65 juncto Pasal 160 ayat (1) huruf c Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal demikian berkait dengan pengaturan mengenai hak terdakwa dalam menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) serta implikasi yuridis dengan munculnya saksi a de charge yang dihadirkan oleh terdakwa. Terhadap dakwaan yang di susun oleh Penuntut Umum dalam perkara dimaksud mempunyai posisi diametral (berhadapan) ataupun membentuk sebuah polaritas. Hal dimaksud dikarenakan eksistensi saksi a de charge sebagai saksi yang meringankan terdakwa bertujuan untuk melemahkan dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum. Keterangan dari saksi a de charge yang dihadirkan oleh para terdakwa di depan sidang pengadilan tersebut menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim membuat putusan yang pada akhirnya Para Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas oleh Hakim. Kata Kunci: hak terdakwa, saksi a de charge, pembuktian
×
Penulis Utama : Fauziah Rizkiani
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009133
Tahun : 2013
Judul : Tinjauan Yuridis Implementasi Hak Terdakwa untuk Menghadirkan Saksi A De Charge dan Implikasinya terhadap Pembuktian Dakwaan dalam Persidangan Perkara Penggelapan (Studi Kasus dalam Putusan Pengadilan N
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0009133-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi, S.H., M.Hum
2. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.