Penulis Utama : Verlya Poerbaning Astika
NIM / NIP : E0009343
× Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui secara jelas kesesuaian pengajuan kasasi oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi dengan ketentuan Pasal 244 KUHAPdan untuk mengetahui secara jelas konstruksi hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer berupa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1346 K/Pid.Sus/2008.Sumber bahan hukum sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah, makalah, artikel, sumber dari internet yang terkait, dan sumber bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum.Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksiyaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa pengajuan permohonan kasasi olehpenuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechts vervolging) yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam perkara korupsi dengan terdakwa bernama Acyarmansyah Lubis, SE, Bin H. Darman Lubis sebagai Terdakwa I dan Hendrawan Diandi Bin Tjandra Alif sebagai Terdakwa II tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pertimbangan hakim Mahkamah Agung bersifat positifis artinya hakim hanya mendasarkan pada apa yang telah diatur dan tertulis dalam peraturan perundang-undangan, dalam pertimbangannya tersebut Hakim Mahkamah Agung tidak melakukan konstruksi hukum dan hanya mendasarkan pada menilai alasan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh tersebut, bahwa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku pemohon kasasi telah mengajukan alasan-alasan kasasi sesuai dengan Pasal 253 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata Kunci : Korupsi, Kasasi, Konstruksi Hukum
×
Penulis Utama : Verlya Poerbaning Astika
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009343
Tahun : 2013
Judul : Analisis Yuridis Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Korupsi (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1346 K/Pid.Sus/2008)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0009343-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.