Penulis Utama : Made Wire Darme
NIM / NIP : E0007029
× Penelitian ini bertujuan mengetahui mengenai fungsi putusan praperadilan No. 01/Pra/2010/PN.Bi sebagai kontrol pengawasan horisontal terhadap aparat penegak hukum dan peran putusan praperadilan No. 01/Pra/2010/PN.Bi sebagai lembaga perlindungan hak-hak termohon dan pemohon. Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian kepustakaan yang besifat preskriptif yakni analisis yang dimaksudkan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukannya. Bahan hukum penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan sedangkan pengolahan bahan hukum dilakukan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Analisis bahan hukum dilaksanakan menggunakan teknik metode silogisme dan interpretasi. Penggunaan silogisme dalam penelitian hukum ini berpangkal pada pengajuan premis mayor dan kemudian diajukan premis minor, selanjutnya ditarik suatu simpulan atau conclusion. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama Putusan praperadilan No. 01/Pra/2010/PN.Bi telah menjalankan fungsinya sebagai pengawas horisontal sebagaimana dikehendaki pembentuk undang-undang. Wujudnya adalah di dalam sistem praperadilan pengawasan atas penghentian penyidikan bukan hanya berada di tangan penuntut umum saja, tapi diperluas jangkauannya kepada pihak ketiga yang berkepentingan (saksi). Jika dalam suatu kasus penghentian penyidikan, penuntut umum sebagai instansi yang berbeda dengan penyidik (Kepolisian) tidak melakukan upaya hukum atau penuntut umum telah menyetujui tindakan penghentian penyidikan, peran pengawasan dapat diambil alih oleh pihak ketiga yang berkepentingan dengan jalan mengajukan permintaan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan kepada praperadilan. Kedua, meskipun Praperadilan di Indonesia masih menganut model examinating judge (hanya secara prosedural melihat dari sisi terpenuhi atau tidaknya secara administrasi syarat tindakan hukum aparatur penegak hukum) tidak mengurangi esensi terhadap pencari keadilan atau kepada para pihak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 77 ayat (1) KUHAP dalam meminta keadilan dan perlindungan hukum jika terjadi kesewenang-wenangan kekuasaan dan atau sebaliknya memberikan perlindungan dan jaminan hukum bagi instansi yang terkait dalam mengambil suatu langkah tindakan hukum yang dianggapnya tepat. Kata kunci : Praperadilan, PENGAWASAN HORISONTAL
×
Penulis Utama : Made Wire Darme
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0007029
Tahun : 2013
Judul : Kajian Peran Lembaga Praperadilan Dalam Pengawasan Horisontal Aparat Penegak Hukum (Studi Kasus: Putusan No. 01/PRA/2010/PN.BI)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0007029-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi, S.H., M.Hum
2. Muh. Rustamaji, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.