Penulis Utama : Citra Budiyanti
NIM / NIP : E0009081
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi hukum penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi dalam membuktikan bahwa putusan bebas murni sebagai alasan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan bersifat preskriptif. Jenis sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum secara deduksi silogisme. Argumentasi hukum penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi dalam membuktikan bahwa putusan bebas murni sebagai alasan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Putusan bebas yang dimohonkan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi bukanlah putusan bebas murni melainkan putusan bebas tidak murni karena judex factie dalam memberikan pembebasan didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan. Pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi telah sesuai dengan Pasal 253 khususnya ayat 1 huruf a dan b, yaitu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya dan cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi sudah memenuhi ketentuan KUHAP. Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi karena putusan yang dimohonkan kasasi bukanlah putusan bebas murni melainkan putusan bebas tidak murni. Dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi, Mahkamah Agung sudah sesuai dengan tujuan kasasi yaitu Pasal 253 KUHAP khususnya ayat 1 huruf a dan b karena judex factie tidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan tidak sebagaimana mestinya serta cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengoreksi serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 116/pid.B/2006/PN.Msh. Kata kunci : Putusan Bebas, Kasasi dan Korupsi
×
Penulis Utama : Citra Budiyanti
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009081
Tahun : 2013
Judul : Analisis yuridis argumentasi hukum penuntut umum kejaksaan negeri masohi dalam membuktikan bahwa putusan judex factie bukan putusan bebas murni sebagai alasan kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) dalam perkara korupsi (Studi Kasus dalam Putusan Mahk
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009081-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H.,M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.