Penulis Utama : Citra Widi Widiyawati
NIM / NIP : E0009082
× Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui Apakah Blackberry Messenger (BBM) dapat diklasifikasikan sebagai “teknologi informasi” berdasarkan peraturan hukum di Indonesia jika dikaitkan dengan tindak pidana teknologi informasi. Tujuan yang lain yaitu mengkaji bagaimana hukum pidana mengatur mengenai perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan terhadap upaya menanggulangi kejahatan prostitusi online melalui Blackberry Messenger (BBM). Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal, yakni penelitian hukum yang memberikan penjelasan sistematis tentang peraturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara aturan, menjelaskan permasalahan dan mungkin memprediksi pembangunan hukum pada masa depan. Penelitian yang peneliti lakukan adalah termasuk penelitian bersifat preskriptif, menemukan hukum inabstrakto dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai prostitusi online. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung dari sumbernya, melainkan dari studi pustaka, dokumen, dan studi arsip. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu dengan cara pengumpulan (dokumentasi) bahan hukum. Semua bahan hukum yang terkumpul dilakukan analisis bahan hukum dengan menggunakan penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan penafsiran otentik. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, dapat diketahui bahwa Blackberry Messenger (BBM) memenuhi syarat sebagai “teknologi informasi” berdasarkan peraturan hukum di Indonesia. Blackberry Messenger (BBM) tersebut disalahgunakan dalam melakukan kejahatan berteknologi yaitu prostitusi online. Kejahatan prostitusi online tersebut dapat ditanggulangi dengan hukum pidana melalui perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata kunci : Prostitusi online, Blackberry Messenger (BBM), Hukum Pidana
×
Penulis Utama : Citra Widi Widiyawati
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009082
Tahun : 2013
Judul : Penanggulangan kejahatan prostitusi online melalui blackberry messenger (bbm) dengan hukum pidana
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009082-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum.
2. Subekti, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.