Penulis Utama : Gianyta Aprilia
NIM / NIP : E0009148
× Penulisan hukum ini berjudul Tinjauan Yuridis Ketidakcermatan Penuntut Umum Dalam Menyusun Bentuk Dakwaan Sebagai Sandaran Hukum Terdakwa Dalam Pengajuan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 912 K/Pid.Sus/2009). Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan- bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 912/K/Pid.Sus/2009. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode silogisme yang berpangkal dari penalaran pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan Premis Minor yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 912/K/Pid.Sus/2009 dari kedua hal tersebut kemudian ditarik sebuah penalaran guna mendapatkan jawaban mengenai alasan pengajuan kasasi oleh terdakwa dengan alasan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan dikaitkan dengan alasan pengajuan kasasi dalam pasal 183 KUHAP dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menerima kasasi terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh simpulan yakni yang Kesatu bahwa terhadap adanya alasan pengajuan kasasi oleh terdakwa dengan alasan bahwa ketidakcermatan penuntut umum dalam meyusun bentuk surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 183 KUHAP sebagai syarat pengajuan kasasi. Karena berdasarkan hasil penelitian kesalahan penuntut umum menyusun bentuk surat dakwaan adalah murni kekhilafan dari penuntut umum sendiri, bukan judex facti pemeriksa perkara . Kedua Bahwa setelah majelis hakim Mahkamah Agung mempelajari permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa, maka majelis lalu majelis hakim mengkonstantir, mengkualisir dan mekonstituir. Majelis hakim pertama kali mempertimbangkan alasan permohonan kasasi dari penuntut umum yaitu terkait dengan penerapan Pasal 55 KUHP, penafsiran unsur “setiap orang” dan bentuk surat dakwaan yang intinya majelis hakim menolak permohonan penuntut umum dan sependapat dengan alasan terdakwa, Atas dasar hal tersebut majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan menerima kasasi terdakwa. Kata Kunci : Bentuk Surat Dakwaan, Upaya Hukum Kasasi, Pertimbangan Hakim
×
Penulis Utama : Gianyta Aprilia
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009148
Tahun : 2013
Judul : Tinjauan Yuridis Ketidakcermatan Penuntut Umum Dalam Menyusun Bentuk Dakwaan Sebagai Sandaran Hukum Terdakwa Dalam Pengajuan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 912 K/Pid.sus/2009)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS -F. Hukum Jur.Ilmu Hukum -E0009148-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H.,M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.