Penulis Utama : Dedy Handoko
NIM / NIP : E0009086
× Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian penggunaan lahan dibandingkan dengan IPPT yang diberikan, menganalisis penerapanya IPPT dalam mengendalikan pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang dan IPPT sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, untuk menelaah mekanisme pemberian izin peruntukan penggunaan tanah sebagai instrument pengendalian pemanfaatan ruang dalam kegiatan usaha yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara. Wawancara yang dilakukan dengan cara pengklarifikasian dengan narasumber atau responden. Dalam penelitian ini antara lain pegawai Badan Pelayan Perizinan Terpadu Kabupaten Karanganyar yang memahami perizinan pemananfaatan ruang di Kabupaten Karanganyar. Analisa bahan hukum dengan metode silogisme dan intrepretasi dengan logika deduktif. Dalam analisis deduksi ini, premis mayornya adalah Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan premis minornya yaitu Mekanisme izin peruntukan penggunaan tanah sebagai instrument pengendalian pemanfaatan ruang sering disalahgunakan oleh pemohon izin dan izin yang diajukan tidak sesuai dengan penataan ruang di kecamatan jaten kabupaten karanganyar. Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian dapat disimpulkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang saat ini telah memberikan kepastian hukum bagi pemohon izin karena instrumen perizinan yang merupakan langkah awal dalam pengendalian pemanfaatan ruang, karena telah sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, hal tersebut harus sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Namun, disaat Pelaksanaannya kendala yang sering di hadapi oleh BPPT ketika seorang pemohon izin pemanfaatan ruang sering kali memaksakan agar izinnya disetujui, akan tetapi izin yang diajukan pemohon tersebut tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, hal tersebut harus sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang menyebutkan pembagian zonasi peruntukan penggunaan ruang di kabupaten karanganyar. Kata kunci: Mekanisme, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Penataan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
×
Penulis Utama : Dedy Handoko
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009086
Tahun : 2013
Judul : Tinjauan Terhadap Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Sebagai Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS -F. Hukum Jur.Ilmu Hukum -E0009086-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pius Triwahyudi, S.H.,M.Si.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.