Penulis Utama : Ika Dyah Ayu Subrata
NIM / NIP : E0008362
× Untuk memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dalam praktiknya masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli tanah masih banyak dilakukan menurut hukum adat yaitu jual beli tanah antara penjual dan pembeli yang dilakukan dihadapan kepala adat ( kepala desa) yang bersifat tunai, nyata, dan terang. Permasalahannya adalah apa persyaratan untuk pendaftaran tanah karena jual beli untuk tanah yang belum bersertifikat, bagaimana prosedur yang harus dilakukan dalam pendaftaran tanahnya,dan apakah pendaftaran tanah yang belum bersertifikat dapat menjamin kepastian hukum bagi pembeli tanah. Dalam menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara empiris dan wawancara terhadap pihak Badan Perttanahan Nasional Surakarta. Adapun persyaratan pelaksanaan pendaftaran tanah yang lebih mudah dan sederhana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Jo. Menteri Agraria/KBPN Nomor 3 Tahun 1997). Pendaftaran untuk pertama kali dapat dilihat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pendaftaran tanah yang meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan kegiatan dilakukan melalui data yang tersedia. Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah penegasan tentang sejauhmana kekuatan pembuktian sertifikat, yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat. Untuk itu dikatakan bahwa selama dan sebelum dibuktikan sebaliknya atas data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat tersebut harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam sengketa di Pengadilan sepanjang data tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanahnya. Kata kunci : Pendaftaran tanah, Kepastian hukum, Sertifikat.
×
Penulis Utama : Ika Dyah Ayu Subrata
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0008362
Tahun : 2013
Judul : Prosedur pendaftaran tanah hak milik yang belum bersertifikat melalui jual beli berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di kantor pertanahan Surakarta
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008362-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pius Triwahyudi, S.h.,M.Si.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.