Penulis Utama : Aqmarina Rasika
NIM / NIP : E0009051
× Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang hal-hal yang mendasari Cagub dan Cawagub DIY disyaratkan bukan sebagai anggota partai politik dalam UU 13/2012. Kedua, untuk mengetahui Cagub dan Cawagub DIY yang disyaratkan bukan sebagai anggota partai politik bertentangan atau tidak dengan jaminan terhadap hak politik Warga Negara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah: jenis penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif, pendekatan undang-undang dan pendekatan undang-undang dan historis. Jenis dan sumber penelitian hukum yaitu dari bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, risalah dalam pembuatan perundang-undangan, dan putusan-putusan hakim serta bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka. Teknik analisa bahan hukum dengan penalaran ilmiah melalui metode deduktif, yaitu premis mayor dan minor kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, mengenai alasan yang mendasari syarat bukan sebagai anggota partai politik bagi Cagub dan Cawagub DIY. Secara filosofis, hubungan antara Pemimpin DIY dengan masyarakat DIY tidak hanya sebagai pemimpin dalam jabatan struktural saja tetapi juga sebagai Raja DIY yang memiliki wibawa, dihormati, dan dipatuhi rakyatnya. Secara sosiologis, rakyat DIY masih mempercayai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Demi memperkuat kedudukan dalam kapasitas hubungan Raja dengan rakyat maka persyaratan bukan sebagai anggota partai politik bertujuan untuk menghindarkan Cagub dan Cawagub DIY dari kepentingan politis yang bisa merugikan rakyat. Secara yuridis, Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) yang berisi pengakuan atas daerah bersifat istimewa menjadi dasar bagi syarat bukan sebagai anggota partai politik. Di sisi lain, syarat bukan sebagai anggota partai merupakan pelanggaran HAM atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat yang termuat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak politik merupakan hak negatif, artinya, tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah karena dapat mengakibatkan pelanggaran. Cagub dan Cawagub DIY tetap memiliki hak pilih dan menjadi calon presiden atau wakil presiden apabila ada partai yang mengusulkan. Cagub dan Cawagub DIY juga tetap berhak untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat di organisasi-organisasi lain selain partai politik.
×
Penulis Utama : Aqmarina Rasika
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009051
Tahun : 2013
Judul : Analisis Kritis Tentang Persyaratan Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Bukan Sebagai Anggota Partai Politik Dikaitkan Dengan Hak Politik Warga Negara
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009051-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Madalina, S.H.,M.Hum
2. Jatmiko Anom Husodo, S.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.