Penulis Utama : Anggraini Puspita Sari
NIM / NIP : E0009043
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri melaksanakan Permenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit terutama dalam hal waktu tanggap penanganan pasien kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumen. Analisis data menggunakan model analisis interaktif untuk kemudian diambil kesimpulan secara kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri merupakan salah satu Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonogiri yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri. Sebagai Lembaga Teknis Daerah yang menyelenggarakan upaya kesehatan bagi masyarakat khususnya masyarakat Wonogiri, RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso wajib mempunyai layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai langkah awal pemberian layanan medis bagi pasien yang diduga berstatus gawat darurat. Dalam melaksanakan fungsinya, IGD RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso berpegang pada Permenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. IGD rumah sakit ini menjalankan 8 (delapan) indikator pelayanan IGD yang meliputi kemampuan live saving anak dan dewasa, jam buka pelayanan gawat darurat, pemberi pelayanan kegawatdaruratan yang bersertifikat BLS/ PPGD/ GELS/ ALS, ketersediaan tim penanggulangan bencana, waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat, kepuasan pelanggan pada gawat darurat, kematian pasien 24 jam di gawat darurat, dan tidak adanya keharusan untuk membayar uang muka. IGD RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso telah menjalankan ketujuh indikator pelayanan IGD di luar waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat dengan baik sesuai dengan yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Akan tetapi untuk waktu tanggap, IGD rumah sakit ini belum dapat melaksanakan sesuai dengan Permenkes tersebut. Tahun 2011 dan tahun 2012 masing-masing masih terdapat 1,8% dan 0,5% penanganan pasien kecelakaan lalu lintas dengan waktu melebihi standar yang diatur dalam Permenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Kata kunci: Waktu tanggap, Pasien Kecelakaan Lalu Lintas, IGD RSUD, Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
×
Penulis Utama : Anggraini Puspita Sari
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009043
Tahun : 2013
Judul : Kajian mengenai waktu tanggap penanganan pasien kecelakaan lalu lintas di igd rsud dr. soediran mangun sumarso Wonogiri (Berdasarkan Permenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009043-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Djoko Wahju Winarno, S.H., M.S
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.