Penulis Utama : Putri Muttaalliyah
NIM / NIP : E0016341
×

ABSTRAK
Putri Muttaalliyah. 2019. E0016341. PENGATURAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI.
Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
    Penulisan hukum ini mendiskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai pengaturan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami serta perlindungan hukum terhadap istri dan atau istri-istri dalam perkawinan poligami.
Untuk mencapai tujuan dari penulisan hukum ini maka dilakukan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan termasuk dalam dokumen-dokumen resmi meliputi buku teks di bidang hukum, makalah dan hasil karya ilmiah di bidang hukum, jurnal hukum, serta bahan dari media internet. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), selanjutnya teknik analisis bahan hukum yang di gunakan adalah metode deduksi silogisme untuk merumuskan fakta dengan berpangkal dari premis mayor yang kemudian diajukan premis minor kemudian keduanya ditarik kesimpulan.
    Hasil penelitian dan kajian atau analisis menunjukkan bahwa harta bersama dalam perkawinan poligami tidak diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Peraturan yang ada hanya menjelaskan bahwa harta bersama dari perkawinan poligami masing-masing istri terpisah dan berdiri sendiri serta terhitung sejak akad perkawinan yang kedua dan selanjutnya dilangsungkan (Pasal 94 KHI). Istri kedua dan atau  ketiga serta ke empat tidak memiliki hak atas harta bersama antara suami dengan istri pada perkawinan sebelumnya yang sudah terjadi terlebih dahulu (Pasal 65 UUP). Dalam perkembangannya, pengaturan pembagian harta bersama perkawinan poligami yang belum diatur dalam undang-undang dijelaskan dalam buku II Pedoman Teknis Peradilan Agama tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung.  Pada perkawinan poligami, terdapat dua bentuk perlindungan hukum, preventif dan represif bagi istri dan atau istri-istri. Bentuk perlindungan hukum preventif berupa adanya persyaratan yang cukup ketat bagi suami yang akan mengajukan izin poligami, dibuatnya perjanjian perkawinan, serta pada saat mengajukan permohonan izin poligami suami harus mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan istri sebelumnya. Bentuk perlindungan hukum represif berupa perkawinan kedua dan selanjutnya dapat dibatalkan apabila tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan poligami.

 

×
Penulis Utama : Putri Muttaalliyah
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016341
Tahun : 2020
Judul : Pengaturan Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak.Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum- E0016341-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, S.H.,M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.